Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Kamis , 05 November 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 210111100102 pada 2025-12-04 04:12:37 • 70 klik
TANGGUNG JAWAB BANK SEBAGAI PEMBERI KREDIT PIHAK YANG MENIMBULKAN KERUGIAN TERHADAP LINGKUNGAN HIDUP
RESPONSIBILITY OF BANK AS A CREDIT PROVIDER FOR PARTIES CAUSING LOSSES TO THE ENVIRONMENT
disusun oleh NUR FATIMATUL LAILI
| Subyek: | PERBANKAN—TANGGUNG JAWAB LINGKUNGAN—KEUANGAN BERKELANJUTAN |
| Kata Kunci: | Tanggung Jawab Bank Kerusakan Lingkungan Prinsip Kehati-hatian |
[ Anotasi Abstrak ]
Meningkatnya pemberian pembiayaan bank kepada debitur, yang kemudian menyebabkan kerusakan lingkungan, telah muncul sebagai isu baru di sektor perbankan. Kasus-kasus di lapangan menunjukkan ketidakjelasan tanggung jawab bank sebagai kreditur atas dampak negatif tersebut, terutama dalam konteks penerapan keuangan berkelanjutan dan prinsip kehati-hatian. Permasalahan utama yang dikaji adalah sejauh mana bank dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penerima kredit dan bentuk pertanggungjawaban yang dapat diterapkan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Tinjauan pustaka dilakukan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif dan yuridis untuk memberikan gambaran sistematis mengenai akuntabilitas bank dalam pembiayaan yang berpotensi merugikan lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank menanggung tanggung jawab perdata tidak langsung jika terbukti lalai dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dan mengelola risiko sosial dan lingkungan dalam kegiatan pembiayaan. Bank diwajibkan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap kredit yang disalurkan guna mencegah kerusakan lingkungan. Dengan demikian, bank dapat dimintai pertanggungjawaban jika pembiayaannya berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan.
Deskripsi Lain
The increasing provision of bank financing to debtors, which subsequently causes environmental damage, has emerged a new issue in the banking sector. Cases in the field reveal unclear responsibility of banks creditors for such negative impacts, particularly in the context of implementing sustainable finance and prudential principles. The main problem examined is the extent to which banks can be held accountable for environmental harm caused by credit recipients and the forms of liability that can be applied. This study uses a normative legal method with a statutory approach. A literature review was conducted on various relevant laws and regulations, including Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, Law Number 10 of 1998 amending Law Number 7 of 1992 concerning Banking, and the Financial Services Authority Regulation (POJK) No. 51/POJK.03/2017 on the Implementation of Sustainable Finance for Financial Service Institutions, Issuers, and Public Companies. Legal material analysis was carried out descriptively and juridically to provide a systematic overview of bank accountability in financing that has the potential to harm the environment. The results show that banks bear indirect civil liability if proven negligent in applying prudential principles and managing social and environmental risks in financing activities. Banks are required to conduct continuous evaluation and supervision of the credit disbursed to prevent environmental damage. Thus, banks can be held accountable if their financing contributes to environmental harm.
| Kontributor | : Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum. |
| Tanggal tercipta | : 2025-11-26 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487 |
| No Koleksi | : 210111100102 |
Ketentuan (Rights) :
2025
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Abstract.pdf - 214 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Cover.pdf - 2282 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Chapter1.pdf - 269 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Chapter2.pdf - 305 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Chapter3.pdf - 280 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Conclusion.pdf - 206 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-References.pdf - 198 KB
8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38487-Appendices.pdf - 124 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...Tidak ada !
Kembali ke Daftar 