Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 04 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 200111100189 pada 2026-02-12 12:02:00  •  109 klik

PENDEKATAN NON PENAL TERHADAP PENGGUNA SEPEDA LISTRIK
A NON-PENAL APPROACH TOWARDS ELECTRIC BIKE USERS

disusun oleh MUHYIDIN


Subyek: PENDEKATAN NON PENAL TERHADAP PENGGUNA SEPEDA LISTRIK
Kata Kunci: Pendekatan Non-Penal
Sepeda Listrik
Kekosongan Hukum
Keselamatan Lalu Lintas

[ Anotasi Abstrak ]

Penggunaan sepeda listrik di Indonesia mengalami peningkatan sebagai alternatif transportasi ramah lingkungan. Namun, perkembangan tersebut menimbulkan permasalahan hukum, khususnya terkait keselamatan pengguna dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Penggunaan sepeda listrik yang tidak tertib, termasuk oleh anak di bawah umur, berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan raya. Permasalahan hukum yang muncul tidak hanya berkaitan dengan perilaku pengguna, tetapi juga adanya kekosongan hukum akibat belum adanya pengaturan yang komprehensif dan tegas mengenai sepeda listrik dalam sistem hukum lalu lintas nasional, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penegakannya. Dasar hukum yang digunakan saat ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.rnPenelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa doktrin dan pendapat para ahli, serta bahan hukum tersier sebagai pendukung. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menelaah norma hukum dan teori hukum yang relevan.rnpendekatan non-penal merupakan kebijakan hukum yang tepat dalam mengatasi kekosongan hukum pengaturan sepeda listrik. Pendekatan ini menekankan pembinaan, edukasi, dan pencegahan melalui regulasi administratif serta sosialisasi hukum. Pendekatan non-penal dinilai efektif dalam meningkatkan kepatuhan dan keselamatan pengguna tanpa mengedepankan sanksi pidana, sehingga sejalan dengan prinsip ultimum remedium dan paradigma hukum progresif.


Deskripsi Lain

The use of electric bicycles in Indonesia has increased an environmentally friendly mode of transportation. However, this development has raised legal issues, particularly concerning user safety and compliance with traffic regulations. Improper use of electric bicycles, including by minors, poses risks to public order and road safety. The legal problem involves not only user behavior but also a legal vacuum caused by the absence of comprehensive and explicit regulations governing electric bicycles within the national traffic law system, resulting in legal uncertainty. The current legal framework refers to Law Number 22 of 2009 on Road Traffic and Transportation and Minister of Transportation Regulation Number 45 of 2020 on Certain Vehicles with Electric Motor Drives.rnThis research employs a normative legal research method using statutory and conceptual approaches. The legal materials consist of primary legal materials in the form of legislation, secondary legal materials such legal doctrines and scholarly opinions, and tertiary legal materials supporting references. The analysis is conducted qualitatively by examining relevant legal norms and theories.rnThe findings indicate that the non-penal approach is an appropriate legal policy to address the legal vacuum in regulating electric bicycle users. This approach emphasizes guidance, education, and preventive measures through administrative regulation and legal awareness programs. It is considered effective in improving legal compliance and user safety without relying on criminal sanctions, in line with the principle of ultimum remedium and the progressive law paradigm.

Kontributor: Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan. S.H., M.S.
Tanggal tercipta: 2025-12-24
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39228
No Koleksi: 200111100189


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39228-Abstract.pdf - 110 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39228-Cover.pdf - 2406 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39228-Chapter1.pdf - 471 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39228-Chapter2.pdf - 395 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39228-Chapter3.pdf - 519 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39228-Conclusion.pdf - 131 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39228-References.pdf - 261 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-39228-Appendices.pdf - 15 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...

     Tidak ada !



 Kembali ke Daftar