Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 06 November 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 220111100155 pada 2026-07-06 12:07:28 • 65 klik
TANGGUNGJAWAB NEGARA ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM KONFLIK BERSENJATA (STUDI KASUS PERANG TELUK III 2003) MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
State Responsibility for Environmental Damage in Armed Conflict: A Case Study of the 2003 Third Gulf War Under International Humanitarian Law
disusun oleh MIFTA ALIZA
| Subyek: | Kerusakan Lingkungan Perang Teluk III Pertanggungjawaban Negara. |
| Kata Kunci: | Kerusakan Lingkungan Perang Teluk III Pertanggungjawaban Negara |
[ Anotasi Abstrak ]
Kerusakan lingkungan yang timbul akibat konflik bersenjata internasional merupakan isu penting dalam hukum humaniter internasional karena banyak menimbulkan penderitaan, kerusakan, dan kerugian yang berkepanjangan bagi suatu negara. Perang Teluk III menjadi salah satu konflik yang dampaknya tidak hanya dirasakan selama perang berlangsung, tetapi juga berlanjut pada kehidupan dan keberlangsungan ekosistem setelah konflik berlangsung. Perlindungan lingkungan dalam konflik bersenjata diatur dalam Protokol Tambahan I tahun 1977 dan Konvensi ENMOD tahun 1976 Penelitian ini meneliti klasifikasi kerusakan lingkungan akibat konflik bersenjata pada Perang Teluk III menurut hukum humaniter internasional serta bentuk pertanggungjawaban negara terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.rnPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa konvensi internasional dan instrumen hukum humaniter internasional, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan akibat Perang Teluk III dapat diklasifikasikan sebagai kerusakan yang bersifat meluas (widespread), berjangka panjang (long-term), atau parah (severe). Sebagaimana yang telah diatur dalam Protokol Tambahan I 1977 dan Konvensi ENMOD 1976. Bentuk pertanggungjawaban negara terhadap kerusakan lingkungan seharusnya diwujudkan melalui restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi lingkungan, meskipun implementasinya masih menghadapi kendala dalam mekanisme penegakan hukum internasional.rnKey Word: Kerusakan Lingkungan Perang Teluk III -Pertanggungjawaban Negara.
Deskripsi Lain
Environmental damage caused by international armed conflict is an important issue in international humanitarian law because it causes a lot of suffering, damage, and prolonged loss to a country. The third Gulf War was one of the conflicts whose impact was not only felt during the war, but also continued on the life and sustainability of the ecosystem after the conflict took place. Environmental protection in armed conflict is regulated in Additional Protocol I of 1977 and the ENMOD Convention of 1976 This study examines the classification of environmental damage caused by armed conflict in the Third Gulf War according to international humanitarian law and the form of state responsibility for the environmental damage caused.rnThis research is a normative legal research using a statute approach and a case approach. The legal materials used consist of primary legal materials in the form of international conventions and international humanitarian law instruments, well secondary legal materials in the form of books, journals, and relevant legal literature. The collection of legal materials is carried out through literature studies.rnThe results of the study show that the environmental damage caused by the III Gulf War can be classified widespread, long-term, severe. As stipulated in Additional Protocol I 1977 and the ENMOD Convention 1976. The form of state accountability for environmental damage should be realized through restitution, compensation, and environmental rehabilitation, although its implementation still faces obstacles in international law enforcement mechanisms.rnKey Word: Environmental Damage Gulf War III State Accountability.
| Kontributor | : Dr. Indra Yulianingsih,S.H.,LL.M. |
| Tanggal tercipta | : 2026-06-12 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658 |
| No Koleksi | : 220111100155 |
Sumber :
Universitas Trunodjoyo Madura
Ketentuan (Rights) :
2026
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-Abstract.pdf - 92 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-Cover.pdf - 2361 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-Chapter1.pdf - 306 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-Chapter2.pdf - 308 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-Chapter3.pdf - 306 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-Conclusion.pdf - 136 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-References.pdf - 146 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...- PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENAMBANGAN BATU KAPUR DI DESA JADDIH TIMUR KECAMATAN SOCAH KABUPATEN BANGKALAN
- PENGAWASAN TERHADAP PERTANGGUNGJAWABAN KERUSAKAN LINGKUNGAN AKIBAT KEGIATAN USAHA TAMBAK UDANG
- Pengaruh Demografi, Makroekonomi, dan Perkembangan Keuangan Terhadap Kerusakan Lingkungan
- TANGGUNGJAWAB NEGARA ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM KONFLIK BERSENJATA (STUDI KASUS PERANG TELUK III 2003) MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Kembali ke Daftar 