Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 06 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 220111100155 pada 2026-07-06 12:07:28  •  65 klik

TANGGUNGJAWAB NEGARA ATAS KERUSAKAN LINGKUNGAN DALAM KONFLIK BERSENJATA (STUDI KASUS PERANG TELUK III 2003) MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
State Responsibility for Environmental Damage in Armed Conflict: A Case Study of the 2003 Third Gulf War Under International Humanitarian Law

disusun oleh MIFTA ALIZA


Subyek: Kerusakan Lingkungan
Perang Teluk III
Pertanggungjawaban Negara.
Kata Kunci: Kerusakan Lingkungan
Perang Teluk III
Pertanggungjawaban Negara

[ Anotasi Abstrak ]

Kerusakan lingkungan yang timbul akibat konflik bersenjata internasional merupakan isu penting dalam hukum humaniter internasional karena banyak menimbulkan penderitaan, kerusakan, dan kerugian yang berkepanjangan bagi suatu negara. Perang Teluk III menjadi salah satu konflik yang dampaknya tidak hanya dirasakan selama perang berlangsung, tetapi juga berlanjut pada kehidupan dan keberlangsungan ekosistem setelah konflik berlangsung. Perlindungan lingkungan dalam konflik bersenjata diatur dalam Protokol Tambahan I tahun 1977 dan Konvensi ENMOD tahun 1976 Penelitian ini meneliti klasifikasi kerusakan lingkungan akibat konflik bersenjata pada Perang Teluk III menurut hukum humaniter internasional serta bentuk pertanggungjawaban negara terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.rnPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa konvensi internasional dan instrumen hukum humaniter internasional, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan akibat Perang Teluk III dapat diklasifikasikan sebagai kerusakan yang bersifat meluas (widespread), berjangka panjang (long-term), atau parah (severe). Sebagaimana yang telah diatur dalam Protokol Tambahan I 1977 dan Konvensi ENMOD 1976. Bentuk pertanggungjawaban negara terhadap kerusakan lingkungan seharusnya diwujudkan melalui restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi lingkungan, meskipun implementasinya masih menghadapi kendala dalam mekanisme penegakan hukum internasional.rnKey Word: Kerusakan Lingkungan Perang Teluk III -Pertanggungjawaban Negara.


Deskripsi Lain

Environmental damage caused by international armed conflict is an important issue in international humanitarian law because it causes a lot of suffering, damage, and prolonged loss to a country. The third Gulf War was one of the conflicts whose impact was not only felt during the war, but also continued on the life and sustainability of the ecosystem after the conflict took place. Environmental protection in armed conflict is regulated in Additional Protocol I of 1977 and the ENMOD Convention of 1976 This study examines the classification of environmental damage caused by armed conflict in the Third Gulf War according to international humanitarian law and the form of state responsibility for the environmental damage caused.rnThis research is a normative legal research using a statute approach and a case approach. The legal materials used consist of primary legal materials in the form of international conventions and international humanitarian law instruments, well secondary legal materials in the form of books, journals, and relevant legal literature. The collection of legal materials is carried out through literature studies.rnThe results of the study show that the environmental damage caused by the III Gulf War can be classified widespread, long-term, severe. As stipulated in Additional Protocol I 1977 and the ENMOD Convention 1976. The form of state accountability for environmental damage should be realized through restitution, compensation, and environmental rehabilitation, although its implementation still faces obstacles in international law enforcement mechanisms.rnKey Word: Environmental Damage Gulf War III State Accountability.

Kontributor: Dr. Indra Yulianingsih,S.H.,LL.M.
Tanggal tercipta: 2026-06-12
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658
No Koleksi: 220111100155


Sumber :
Universitas Trunodjoyo Madura

Ketentuan (Rights) :
2026

 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-Abstract.pdf - 92 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-Cover.pdf - 2361 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-Chapter1.pdf - 306 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-Chapter2.pdf - 308 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-Chapter3.pdf - 306 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-Conclusion.pdf - 136 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-40658-References.pdf - 146 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar