Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Senin , 02 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Master Thesis S-2 » S2 Ilmu Hukum
di-posting oleh 240121100004 pada 2026-07-08 08:07:30  •  588 klik

KUALIFIKASI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN PRINSIP PERLINDUNGAN TENAGA KERJA DALAM KONSTITUSI
CRITERIA FOR TERMINATION OF EMPLOYMENT BASED ON THE PRINCIPLE OF WORKER PROTECTION IN THE CONSTITUTION

disusun oleh MAKRUF


Subyek: Pemutusan Hubungan Kerja
Perlindungan Tenaga Kerja
Kualifikasi PHK
Konstitusi
Hubungan Industrial.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja
Perlindungan Tenaga Kerja
Kualifikasi PHK
Konstitusi
Hubungan Industrial.

[ Anotasi Abstrak ]

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perubahan paradigma pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang memberikan ruang lebih besar terhadap fleksibilitas hubungan kerja. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan mengenai keselarasan pengaturan PHK dengan prinsip perlindungan tenaga kerja dalam konstitusi, khususnya terkait jaminan hak atas pekerjaan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, dan kepastian hukum yang berkeadilan. Berdasarkan persoalan tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan PHK pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta merumuskan kualifikasi PHK berdasarkan prinsip perlindungan tenaga kerja dalam konstitusi.rnPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Pendekatan perbandingan dilakukan melalui perbandingan hukum makro secara fungsional terhadap model pengaturan PHK di Tiongkok dan Denmark guna memahami orientasi kebijakan hukum dalam menyeimbangkan kebutuhan fleksibilitas hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif dengan menggunakan teori perlindungan hukum, teori keadilan, teori kemanfaatan, serta konsep negara kesejahteraan.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan PHK pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja mencerminkan pergeseran paradigma menuju fleksibilitas hubungan kerja yang mengurangi bentuk perlindungan preventif terhadap pekerja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 kemudian menjadi bentuk koreksi konstitusional melalui penguatan prinsip due process of law dalam mekanisme PHK. Berdasarkan analisis terhadap prinsip perlindungan tenaga kerja dalam konstitusi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, serta refleksi dari perbandingan hukum dengan Tiongkok dan Denmark, penelitian ini merumuskan bahwa kualifikasi PHK harus didasarkan pada alasan yang objektif dan dapat dibuktikan, penerapan due process of law, keseimbangan kepentingan antara pengusaha dan pekerja melalui hubungan industrial yang adil, serta tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan sosial bagi pekerja.


Deskripsi Lain

This study is motivated by the paradigm shift in the regulation of employment termination in Indonesia following the enactment of Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation, which provides greater room for labour market flexibility. This shift raises legal concerns regarding the compatibility of employment termination regulations with the constitutional principles of labour protection, particularly concerning the right to work, the right to fair treatment in employment relations, and the principle of legal certainty. Therefore, this study aims to analyse the regulation of employment termination after the enactment of Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation and to formulate the qualifications of employment termination based on constitutional principles of labour protection.rnThis research is normative legal research employing statutory, conceptual, and comparative approaches. A comparative approach was taken by conducting a functional comparison of macro-level laws governing layoff regulations in China and Denmark to understand the orientation of legal policy in balancing the need for flexibility in employment relationships with the need for worker protection. Legal materials are analysed prescriptively by employing theories of legal protection, justice, legal utility, and the welfare state concept.rnThe results demonstrate that the regulation of employment termination under the Job Creation Law reflects a paradigm shift towards labour flexibility that reduces preventive protection for workers. The Constitutional Court Decision Number 168/PUU-XXI/2023 serves a constitutional correction by reinforcing the principle of due process of law in employment termination mechanisms. Based on the analysis of constitutional principles of labour protection, the Constitutional Court’s interpretation, and comparative legal studies of China and Denmark, this research formulates that the qualifications of employment termination must be based on objective and justifiable grounds, the implementation of due process of law, a balanced relationship between employers and workers through fair industrial relations, and state responsibility in ensuring social protection for workers.

Kontributor: Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MH
Tanggal tercipta: 2026-06-11
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Thesis-40784
No Koleksi: 240121100004


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File jenis lain  1. TRUNOJOYO-Thesis-40784-Abstract.docx - 20 KB
 File jenis lain  2. TRUNOJOYO-Thesis-40784-Cover.docx - 3285 KB
 File jenis lain  3. TRUNOJOYO-Thesis-40784-Chapter1.docx - 301 KB
 File jenis lain  4. TRUNOJOYO-Thesis-40784-Chapter2.docx - 364 KB
 File jenis lain  5. TRUNOJOYO-Thesis-40784-Chapter3.docx - 654 KB
 File jenis lain  6. TRUNOJOYO-Thesis-40784-Chapter4.docx - 19 KB
 File jenis lain  7. TRUNOJOYO-Thesis-40784-References.docx - 66 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar