Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 06 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 210111100349 pada 2026-08-10 03:08:22  •  5 klik

Penyelesaian Sengketa Antara Pemegang Polis Dengan Pihak Asuransi Terkait Pembatalan Polis Asuransi (Studi Komparatif Indonesia Dan Filipina)
Dispute Resolution Between Policyholders and Insurance Companies Regarding Insurance Policy Cancellation (Comparative Study of Indonesia and the Philippines)

disusun oleh ABIM BHAKTI


Subyek: Pembatalan Polis
Sengketa Asuransi
Studi Komparatif
Kata Kunci: Pembatalan Polis
Sengketa Asuransi
Insurance Commission
Studi Komparatif

[ Anotasi Abstrak ]

Pembatalan polis asuransi merupakan salah satu bentuk sengketa yang sering terjadi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Permasalahan semakin kompleks setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang inkonstitusional bersyarat, sehingga pembatalan polis tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa pembatalan polis asuransi di Indonesia dan Filipina serta menilai ketepatan pengaturan Filipina dalam menyelesaikan sengketa pembatalan polis dibandingkan Indonesia.rnMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan.rnPersamaan dan perbedaan penyelesaian sengketa antara pemegang polis dengan pihak asuransi terkait pembatalan polis asuransi di dalam sistem hukum asuransi Indonesia dan sistem hukum asuransi di Filipina, memiliki karakteristik yang berbeda. Di Indonesia, penyelesaian sengketa dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS-SJK), arbitrase, dan pengadilan, sedangkan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 pembatalan polis yang bersifat sengketa harus diselesaikan melalui kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan. Sementara itu, Filipina memiliki Insurance Commission yang berfungsi sebagai regulator sekaligus lembaga kuasi-yudisial yang berwenang memeriksa dan memutus sengketa pembatalan polis secara administratif dengan proses yang lebih cepat dan efisien. Model penyelesaian sengketa pembatalan polis asuransi yang tepat, sistem perundang-undangan antara Indonesia dan sistem perundang-undangan filipina, berdasarkan pengaturan dalam Republic Act No. 10607, sistem hukum Filipina memberikan tingkat kepastian hukum yang lebih tinggi dibandingkan Indonesia. Pengaturan Filipina dinilai lebih tepat karena memiliki dasar hukum yang lebih komprehensif, prosedur pembatalan yang jelas, serta didukung oleh lembaga penyelesaian sengketa yang memiliki kewenangan mengikat. Oleh karena itu, model penyelesaian sengketa asuransi di Filipina dapat dijadikan rujukan dalam reformasi hukum asuransi Indonesia guna meningkatkan kepastian hukum, efektivitas penyelesaian sengketa, dan perlindungan terhadap pemegang polis.rnrnKata Kunci: Pembatalan Polis, Sengketa Asuransi, Insurance Commission, Studi Komparatif.


Deskripsi Lain

The cancellation of insurance policies is a common source of disputes between insurance companies and policyholders. The issue has become increasingly complex following the issuance of Constitutional Court Decision Number 83/PUU-XXII/2024, which declared Article 251 of the Indonesian Commercial Code conditionally unconstitutional; consequently, insurance companies can no longer unilaterally cancel policies. This study aims to analyze and compare the dispute resolution mechanisms for insurance policy cancellations in Indonesia and the Philippines, and to evaluate the suitability of the Philippine regulatory framework for resolving such disputes compared to that of Indonesia.rnThe study employs a normative legal research method, utilizing both statutory and comparative approaches. Legal materials comprising primary, secondary, and tertiary sources were analyzed qualitatively through a literature review.rnThe mechanisms for resolving disputes between policyholders and insurers regarding policy cancellation differ significantly between the Indonesian and Philippine insurance legal systems. In Indonesia, dispute resolution is conducted through the Alternative Dispute Resolution Institution for the Financial Services Sector (LAPS-SJK), arbitration, and the courts; however, following Constitutional Court Decision Number 83/PUU-XXII/2024, disputed policy cancellations must be resolved through mutual agreement between the parties a court ruling. In contrast, the Philippines utilizes an Insurance Commission that functions both a regulator and a quasi-judicial body, empowered to administratively adjudicate policy cancellation disputes through a faster and more efficient process. When comparing the legislative frameworks—specifically regarding the model for resolving policy cancellation disputes and the regulations under the Philippines' Republic Act No. 10607—the Philippine legal system offers a higher degree of legal certainty than Indonesia's. The Philippine approach is considered superior due to its comprehensive legal basis, clear cancellation procedures, and the backing of a dispute resolution body with binding authority. Therefore, the Philippine model for insurance dispute resolution can serve a reference for reforming Indonesia's insurance laws to enhance legal certainty, the effectiveness of dispute resolution, and the protection of policyholders.rnrnKeywords: Policy Cancellation, Insurance Dispute, Insurance Commission, Comparative Study.

Kontributor: Dr. Uswatun Hasanah, S.H., M.Hum.
Tanggal tercipta: 2026-07-22
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41868
No Koleksi: 210111100349


Ketentuan (Rights) :
2026

 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41868-Abstract.pdf - 213 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41868-Cover.pdf - 3344 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41868-Chapter1.pdf - 278 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41868-Chapter2.pdf - 325 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41868-Chapter3.pdf - 362 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41868-Conclusion.pdf - 193 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41868-References.pdf - 205 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-41868-Appendices.pdf - 159 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar