Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 06 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 220111100032 pada 2026-09-29 12:09:20  •  50 klik

KUALIFIKASI BUKTI YANG DAPAT DIPERTIMBANGKAN HAKIM DALAM MEMBATALKAN AKTA AUTENTIK (STUDI KASUS PUTUSAN NO.84/Pdt.G/2024/PN.SDA PUTUSAN NO.298/Pdt.G/2021/PN.KPG)
Qualification of Evidence Admissible for Judges to Invalidate an Authentic Deed (Case Study of Judgments No. 84/Pdt.G/2024/PN.SDA No. 298/Pdt.G/2021/PN.KPG)

disusun oleh REVA HAZARINA KARMILA


Subyek: akta autentik
legal reasoning
kualifikasi bukti
volledig bewijs
pembatalan akta
Kata Kunci: akta autentik
legal reasoning
kualifikasi bukti
volledig bewijs
pembatalan akta

[ Anotasi Abstrak ]

Akta autentik merupakan alat bukti tertulis dengan kekuatan pembuktian sempurna (volledig bewijs). Namun, kepastian hukumnya sering kali digugat menggunakan kesaksian lisan di pengadilan tanpa dukungan bukti lawan (tegenbewijs) yang setara. Hal ini memunculkan inkonsistensi pertimbangan hukum (legal reasoning) hakim dalam memutus sengketa pembatalan akta. Oleh karena itu, permasalahan yang diangkat difokuskan pada perbandingan legal reasoning dan kualifikasi alat bukti yang dipertimbangkan oleh hakim dalam membatalkan akta autentik, khususnya pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3062 K/Pdt/2025 yang mengoreksi Putusan PN Sidoarjo dan Putusan PN Kupang Nomor 298/Pdt.G/2021/PN Kpg.rnPenelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach) untuk menelaah regulasi hukum acara perdata, serta pendekatan kasus (case approach) guna membedah pertimbangan hakim. Pengumpulan bahan hukum primer dan sekunder dilakukan melalui metode studi kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif analisis untuk menjawab rumusan permasalahan.rnHasil analisis menunjukkan bahwa legal reasoning hakim sangat bergantung pada pemisahan pengujian aspek formil dan materiil guna menghindari kesesatan berpikir (logical fallacy). Kualifikasi bukti dibatasi oleh pembatalannya. Kesaksian lisan dibenarkan dan memadai untuk membuktikan cacat formil akta, seperti ketiadaan PPAT pada Putusan PN Kupang. Namun, kesaksian lisan tidak memiliki kualifikasi yang cukup untuk menyerang kebenaran materiil akta. Sebagaimana ditegaskan Mahkamah Agung pada sengketa di Sidoarjo, untuk melumpuhkan substansi akta autentik, penggugat mutlak harus menghadirkan bukti tertulis lawan (tegenbewijs) yang memiliki derajat setara.


Deskripsi Lain

An authentic deed constitutes a form of written evidence possessing conclusive evidentiary value (volledig bewijs). However, its legal certainty is frequently challenged in court through oral testimony unsupported by equivalent counter-evidence (tegenbewijs). This situation gives rise to inconsistencies in the judges' legal reasoning when adjudicating disputes regarding the annulment of deeds. Consequently, this study focuses on comparing the legal reasoning and the classification of evidence considered by judges in annulling authentic deeds, specifically regarding Supreme Court Decision Number 3062 K/Pdt/2025 which rectified the decision of the Sidoarjo District Courta and the decision of the Kupang District Court Number 298/Pdt.G/2021/PN Kpg.rnThis research is a normative legal study. It employs a statutory approach to examine civil procedural law regulations and a case approach to analyze judicial reasoning. Primary and secondary legal materials were gathered through a literature review and subsequently analyzed using a descriptive analytical method to address the research problem.rnThe analysis reveals that judicial legal reasoning relies heavily on distinguishing between the examination of formal and material aspects to avoid logical fallacies. The classification of evidence is constrained by the nature of the challenge to the deed. Oral testimony is deemed valid and sufficient to prove formal defects in a deed such the absence of the Land Deed Official (PPAT) in the Kupang District Court case. However, oral testimony lacks the requisite weight to challenge the material veracity of the deed. As affirmed by the Supreme Court in the Sidoarjo dispute, to invalidate the substance of an authentic deed, a plaintiff is strictly required to present written counter evidence (tegenbewijs) of equivalent evidentiary standing.

Kontributor: RIESTA YOGAHASTAMA,SH,M.Kn.
Tanggal tercipta: 2026-09-09
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041
No Koleksi: 220111100032


Ketentuan (Rights) :
2026

 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Abstract.pdf - 76 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Cover.pdf - 2513 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Chapter1.pdf - 96 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Chapter2.pdf - 114 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Chapter3.pdf - 150 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Conclusion.pdf - 8 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-References.pdf - 74 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42041-Appendices.pdf - 3 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar