Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 06 November 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 220111100052 pada 2026-10-01 01:10:45 • 43 klik
PERBANDINGAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN NITROUS OXIDE UNTUK TUJUAN REKREASIONAL DI INDONESIA DAN BELANDA
A COMPARISON OF CRIMINAL PROVISIONS REGARDING THE RECREATIONAL USE OF NITROUS OXIDE IN INDONESIA AND THE NETHERLANDS
disusun oleh FERNANDO DEON SAPUTRA
| Subyek: | Nitrous Oxide Penyalahgunaan Hukum Pidana Kriminalisasi Perbandingan Hukum. |
| Kata Kunci: | Nitrous Oxide Penyalahgunaan Hukum Pidana Kriminalisasi Perbandingan Hukum. |
[ Anotasi Abstrak ]
Penyalahgunaan nitrous oxide (N₂O) untuk memperoleh efek psikoaktif melalui penggunaan rekreasional menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum pidana karena zat tersebut memiliki karakteristik sebagai barang dengan fungsi ganda. Di satu sisi, N₂O memiliki penggunaan yang dibenarkan dalam bidang medis dan pangan, sedangkan di sisi lain dapat disalahgunakan yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada keterbatasan pengaturan hukum pidana Indonesia dalam menjangkau penyalahgunaan N₂O untuk tujuan rekreasional serta perbandingannya dengan pengaturan hukum pidana Belanda.rn Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan hukum. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan serta penelusuran sumber hukum yang berkaitan dengan pengaturan nitrous oxide di Indonesia dan Belanda. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji kedudukan hukum, batas kriminalisasi, bentuk pertanggungjawaban pidana, serta penerapan prinsip subsidiaritas dan proporsionalitas.rn Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki pengaturan terhadap penggunaan N₂O dalam bidang tertentu, namun belum terdapat ketentuan pidana khusus yang mengatur penyalahgunaannya untuk tujuan rekreasional. Kondisi tersebut menyebabkan penerapan hukum pidana masih bergantung pada ketentuan lain yang relevansinya bersifat terbatas. Berbeda dengan Indonesia, Belanda mengatur N₂O melalui Lijst II Opiumwet dengan tetap memberikan pengecualian terhadap penggunaan yang sah. Pengaturan Belanda dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Indonesia dalam membentuk kebijakan hukum pidana yang lebih spesifik melalui penentuan batas kriminalisasi, pembedaan penggunaan legal dan penyalahgunaan, serta penerapan sanksi yang proporsional.
Deskripsi Lain
The misuse of nitrous oxide (N₂O) to achieve psychoactive effects through recreational use raises issues from a criminal law perspective because the substance has dual-use characteristics. On the one hand, N₂O has legitimate uses in the medical and food industries; on the other hand, it can be misused, potentially posing risks to public health. The problem addressed in this study focuses on the limitations of Indonesia’s criminal law regulations in addressing the recreational misuse of N₂O, well a comparison with the criminal law regulations of the Netherlands.rn This study employs a normative legal research method using a statutory approach, a conceptual approach, and a comparative law approach. The legal materials used consist of primary, secondary, and tertiary sources obtained through literature review and the examination of legal sources related to the regulation of nitrous oxide in Indonesia and the Netherlands. All legal materials were analyzed qualitatively using a descriptive-analytical method to examine the legal status, limits of criminalization, forms of criminal liability, and the application of the principles of subsidiarity and proportionality. Research findings indicate that Indonesia already has regulations governing the use of N₂O in certain fields; however, there are no specific criminal provisions addressing its misuse for recreational purposes. This situation means that the application of criminal law still depends on other provisions whose relevance is limited. Unlike Indonesia, the Netherlands regulates N₂O through Lijst II of the Opium Act while still providing exceptions for lawful use. The Dutch regulations could serve a reference for Indonesia in formulating more specific criminal law policies by defining the thresholds for criminalization, distinguishing between legal use and abuse, and imposing proportionate penalties.
| Kontributor | : Dr. Ahmad Agus Ramdlany, S.H., M.H. |
| Tanggal tercipta | : 2026-09-09 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42067 |
| No Koleksi | : 220111100052 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42067-Abstract.pdf - 87 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42067-Cover.pdf - 6944 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42067-Chapter1.pdf - 237 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42067-Chapter2.pdf - 311 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42067-Chapter3.pdf - 438 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42067-Conclusion.pdf - 184 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42067-References.pdf - 134 KB
8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42067-Appendices.pdf - 129 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
Kembali ke Daftar 