Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Selasa , 03 November 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 220111100287 pada 2026-10-12 03:10:03 • 16 klik
KETIDAKTEPATAN PUTUSAN PEMAAFAN HAKIM (Analisis Kasus Putusan Nomor : 1/Pid.C/2026/PN Pct)
The Impropriety of a Judges Decision to Grant Forgiveness (Case Analysis of Decision Number: 1/Pid.C/2026/PN Pct)
disusun oleh SUHAIMI
| Subyek: | Pemaafan Hakim Masa Percobaan Pidana Beryarat |
| Kata Kunci: | Acara Pemeriksaan Cepat Tindak Pidana Penganiayaan Ringan Masa Percobaan Pidana Bersyarat Pemaafan Hakim |
[ Anotasi Abstrak ]
Dalam Putusan Nomor : 1/Pid.C/2026/PN Pct, dengan acara pemeriksaan cepat yang mana terdakwa telah melakukan perbuatan pidana penganiayaan ringan dan melanggar Pasal 352 KUHP. Dari putusan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan, namun karena majelis hakim memberikan pemaafaan hakim sehingga terdakwa yang awalnya dijatuhi pidana penjara 1 bulan dan denda sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah), maka terdakwa tidak perlu menjalani pidana tersebut dan diberikan masa percobaaan selama 3 (tiga) bulan. Hal yang menjadi permasalahan adalah apakah tepat pemberian masa percobaan dalam putusan pemaafan hakim pada Putusan Nomor : 1/Pid.C/2026/PN Pct, dalam kasus tindak pidana penganiayaan ringan;rnPemaafaan hakim yaitu pemberian kewenangan kepada hakim untuk memberi maaf kepada seseorang yang melakukan tindak pidana yang sifatnya ringan, karena ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan tindak pidana serta yang terjadi kemudian, Hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan;rnDari putusan tersebut terjadinya kekeliruan penerapan hukum, dimana seharusnya putusan pemaafan hakim, terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tindakan, dalam arti, terdakwa bebas murni tanpa adanya masa percobaan. Pemberian masa percobaan dalam putusan pemaafan hakim tersebut, tidak memiliki dasar legitimasi yuridis, dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP 2023 dan Pasal 246 ayat (1) Jo 247 ayat (1) KUHAP 2025, konstruksi normatif pemaafan hakim secara tegas menyatakan bahwa hakim tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apapun sehingga penambahan masa percobaan berpotensi mengaburkan hakikat putusan pemaafan hakim dan menciptakan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan pidana Indonesia.
Deskripsi Lain
In Judgment Number 1/Pid.C/2026/PN Pct rendered under the summary trial the defendant was found guilty of the criminal offense of minor assault, in violation of Article 352 of the Criminal Code. Although the defendant was convicted, the panel of judges granted judicial forgiveness; consequently, the defendant was exempted from serving the sentence originally set at one month of imprisonment and a fine of Rp100,000.00 (one hundred thousand rupiah)and was instead placed on a three-month probationary period. The issue at hand is whether the imposition of a probationary period was appropriate within the context of the judicial forgiveness granted in Judgment Number 1/Pid.C/2026/PN Pct regarding the offense of minor assault;rnJudicial pardon refers to the authority granted to a judge to pardon an individual who has committed a minor criminal offense; taking into account the trivial nature of the act, the offender's personal circumstances, the conditions surrounding the commission of the offense and subsequent events, the judge refrains from imposing a criminal penalty measure, based on considerations of justice and humanity;rnThe ruling involved an error in the application of the law; specifically, a judicial pardon ruling should entail the defendant not being sentenced to any punishment corrective measure—meaning an unconditional acquittal without a probationary period. Imposing a probationary period within such a ruling lacks a valid legal basis; under Article 54 paragraph (2) of the 2023 Criminal Code and Article 246 paragraph (1) in conjunction with Article 247 paragraph (1) of the 2025 Criminal Procedure Code, the normative framework for judicial pardons explicitly dictates that the judge shall not impose any punishment measure. Consequently, adding a probationary period risks obscuring the essence of a judicial pardon and creating legal uncertainty within Indonesian criminal justice practice.
| Kontributor | : Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S. |
| Tanggal tercipta | : 2026-09-30 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42179 |
| No Koleksi | : 220111100287 |
Ketentuan (Rights) :
2026
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42179-Abstract.pdf - 169 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42179-Cover.pdf - 1909 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42179-Chapter1.pdf - 161 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42179-Chapter2.pdf - 292 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42179-Chapter3.pdf - 296 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42179-Conclusion.pdf - 132 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42179-References.pdf - 175 KB
8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-42179-Appendices.pdf - 119 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...Tidak ada !
Kembali ke Daftar 