Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Kamis , 05 December 2024
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 090111100101 pada 2013-08-16 14:02:22 • 448 klik
KEDUDUKAN KOMISI KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (CRIMINAL JUSTICE SYSTEM)
THE POSITION OF THE COMMISSION THE ATTORNEY IN THE CRIMINAL JUSTICE SYSTEM (CRIMINAL JUSTICE SYSTEM)
disusun oleh MULYA HENDRAWAN
Subyek: | KOMISI KEJAKSAAN SISTEM PERADILAN PIDANA |
Kata Kunci: | KOMISI KEJAKSAAN PENGAWASAN DAN JAKSA AGUNG |
[ Anotasi Abstrak ]
Pengawasan terhadap rangkaian Sistem peradilan pidana meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan harus dilakukan secara ketat. Pasalnya untuk menunjang demi terciptanya tujuan dari hukum itu sendiri yaitu memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat. Pengawasan secara independent lebih dahulu dilakukan terhadap lembaga Kepolisian dan Pengadilan, yang mana dalam hal ini dilakukan oleh Komisi Kepolisian dan Komisi Yudisial. Sedangkan terhadap lembaga Kejaksaan sudah dilakukan sejak dahulu oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan sebagai internal pengawas. Tugas dan wewenang komisi kejaksaan selama kurang memiliki kekuatan yang hanya sebatas rekomendasi, sehingga tugasnya masih kurang memberikan tekanan kepada oknum jaksa. Permasalahan yang timbul akibat gejala yang terjadi adalah dimanakah letak kedudukan Komisi Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana serta apakah kewenangan yang dimiliki Komisi Kejaksaan selama ini sudah cukup ataukah perlu diberikan perluasan. Dalam hal ini untuk memecahkan permasalahan yang terjadi, maka metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif yang melakukan sistematika dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sistem peradilan pidana, Komisi Kejaksaan melakukan pengawasan secara fungsional, yakni sebagai sebagai lembaga non-departemen yang mengawasi kinerja kejaksaan. Sehingga Komisi Kejaksaan hanya sebatas mengawasi namun bukan sebagai pelaku proses pengadilan. Kewenangan yang dimiliki Komisi Kejaksaan memerlukan perluasan, sehingga tidak hanya sebatas memberi rekomendasi saja, akan tetapi dapat memberikan tekanan atau sanksi kepada oknum jaksa. Selain itu keanggotaan Komisi Kejaksaan tidak sebanding jika dibandingkan dengan yang diawasi, yakni hanya berjumlah sembilan ( 9 ) orang.
Deskripsi Lain
Supervision of the criminal justice system of the series include police, Prosecutors, Lawyers, courts and correctional institutions should be carried out strictly. The reason for the support for the creation of the objective of the law itself is giving justice, legal certainty and the benefit for the community. The independent surveillance first made against police agencies and courts, which in this case was conducted by the Police Commission and the judicial Commission. While the Prosecution has been made against the Agency since long ago by the Deputy Attorney General for internal Oversight as Trustees. Duties and authorities of the prosecutorial Commission for lacking the power that only limited to recommendations, so that its work is still less put pressure on the Prosecutor's personnel. The problems that arise due to the symptoms that occur is where lies the prosecutorial Commission position in the criminal justice system as well as whether the authority that belongs to the prosecutorial Commission so far is sufficient or needs to be granted an extension. In this case to solve problems occurred, then the research method used is the juridical normative research methods that perform synchronization in systematics and the legislation in force. In the system of criminal justice, prosecutorial Commission to supervise functionally, as a non-Department who oversees the prosecutorial performance. So it is only limited to prosecutorial Commission overseeing but not as perpetrators of the court proceedings. The authority that belongs to the prosecutorial Commission requires expansion, so it's not just limited to give recommendations, but can put pressure or sanctions to a plurality of prosecutors. In addition, prosecutorial Commission membership is not worth if compare with supervised, only add up to nine (9) persons.
Kontributor | : DR. ENY SUASTUTI,SH.,M.HUM ; AHMAD AGUS RAMDLANY,SH.,MH |
Tanggal tercipta | : 2013-07-15 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4597 |
No Koleksi | : 090111100101 |
Ketentuan (Rights) :
2013
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4597-ABSTRACT.pdf - 85 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4597-Cover.pdf - 4472 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4597-CHAPTER I.pdf - 168 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4597-CHAPTER II.pdf - 190 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4597-CHAPTER III.pdf - 339 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4597-CHAPTER IV.pdf - 82 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4597-REFERENCES.pdf - 170 KB
Dokumen sejenis...
Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
- KEDUDUKAN KOMISI KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (CRIMINAL JUSTICE SYSTEM)
- PENGESAMPINGAN PERKARA OLEH JAKSA AGUNG DARI SUDUT PANDANG SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
- MASA PEMIDANAAN TERHADAP ANAK YANG TELAH MELEBIHI BATAS USIA 18 TAHUN MENURUT UNDANG-UNDANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
- PENJATUHAN SANKSI TERHADAP OKNUM PETUGAS BALAI PEMASYARAKATAN ( PEMBIMBING KEMASYARAKATAN ) YANG TIDAK MENJALANKAN TUGAS TERKAIT DENGAN PASAL 65 HURUF D UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
- KEABSAHAN KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI SAMPANG DALAM MEMUTUS PERKARA NOMOR 09/PID.SUS.ANAK/2018/PN SPG YANG MENERAPKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK PADA PELAKU DEWASA
Kembali ke Daftar