Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Minggu , 20 April 2025
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh Yoga pada 2007-08-20 15:14:22 • 1507 klik
TANGGUNG JAWAB DOKTER DALAM KASUS ABORTUS PROVOKATUS
disusun oleh Suci Barokah
Subyek: | Medical Law Malpractice |
Kata Kunci: | malapraktik malpraktik terapi pidana terapiutik |
[ Anotasi Abstrak ]
Berbicara tentang kesehatan akan mencakup banyak hal, dalam skripsi ini akan dibicarakan tentang pengguguran kandungan yang dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah abortus. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, Abortus atau pengguguran kandungan yang dilakukan secara disengaja tanpa disertai adanya suatu indikasi medis atau yang disebut dengan Abortus Provocatus Criminalis termasuk suatu tindak kejahatan. Namun kenyataannya Abortus Provocatus sangat dikenal di masyarakat luas, ini merupakan fenomena yang sering terjadi sebagai ilustrasi kasus Retno yang meninggal dunia setelah dilakukan abortus di tempat Praktek Dr. Yudhian. Abortus ada dua macam, yaitu Abortus Spontaneus dan Abortus Provocatus. Abortus Provocatus dibedakan lagi menjadi dua jenis yaitu Abortus Provocatus Medicinalis dan Abortus Provocatus. Di Indonesia abortus bersifat ilegal kecuali Abortus Provocatus Medicinalis, yang diatur dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Kontributor | : Hj. AZIZAH, SH., MHum. |
Tanggal tercipta | : 2007-08-20 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-251005110445 |
No Koleksi | : 251005110445 |
No Klasifikasi | : 345.028 2 Bar t |
Sumber :
Kumpulan Koleksi Tugas Akhir Jurusan Ilmu Hukum
Cakupan (Coverage) :
Civitas Akademika Unijoyo
Ketentuan (Rights) :
©2005 Unijoyo Library







Tidak ada !

