Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Minggu , 24 November 2024
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 090111100013 pada 2015-02-17 12:16:07 • 438 klik
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP JUAL BELI ORGAN TUBUH ANAK OLEH KELUARGA DI INDONESIA
CRIMINAL LIABILITY TO SELL BUY BODY ORGANS OF CHILDREN BY FAMILY IN INDONESIA
disusun oleh BUSTOMY
Subyek: | Pertanggungjawaban transplantasi jual beli organ anak. |
Kata Kunci: | Kunci : Pertanggungjawaban transplantasi jual beli organ anak. |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAK Transplantasi atau dikenal pencangkokan organ atau jaringan tubuh manusia merupakan upanya untuk mencapai kesembuhan penyakit, dan menjadi salah satu penyembuhan alternatif yang paling dicari. Namun dalam tindakan medis transplantasi organ atau jaringan tubuh memiliki potensi untuk disalah gunakan oleh manusia yaitu dengan diperdagangkan. Perdagangan organ manusia tidak hanya dilakukan oleh pelaku penculikan melainkan ada juga yag dilakukan oleh keluarga miskin, dimana keluarga tersebut rela menjual organ tubuh untuk memperoleh upah demi menyambung kebutuhan hidupnya. Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini yaitu tentang pertanggungjawaban pidana terhadap keluarga yang memperjualbelikan organ dan/ atau jaringan tubuh anak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif sendiri adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Adapun Pendekatan yang digunakan penulis dalam mengkaji permasalahan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai literatur dan peraturan yang berlaku saat ini dan berkaitan dengan permasalahan dalam skripsi ini. Kasus perdagangan organ dan/ atau jaringan tubuh sudah banyak terjadi, masyarakat atau keluarga miskin adalah pihak yang sering tergoda dan menjadikan target utama perdagangan organ dan/ atau jaringan tubuh manusia di pasar gelap. Bahkan ada keluarga menjual anak kepada orang lain dan ada juga keluarga yang rela menjual organ tubuh anak kandungnya sendiri. Meskipun ketentuan yang mengatur tentang larangan dan sanksi terhadap perdagangan organ atau jaringan tubuh manusia sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yakni dalam Pasal 64 sampai Pasal 68, sedangkan sanksi pidananya diatur dalam Pasal 192. Namun sampai saat ini kasus jual beli organ ini belum sama sekali masuk ke pengadilan. Hal seperti inilah sangat perlu adanya suatu upaya penegakan hukum yang tegas untuk menegakkan peraturan yang sudah ada, dan diperlukan adanya sebuah peraturan khusus diluar undang-undang kesehatan dalam menangani transplantasi organ dan jaringan tubuh manusia, guna mengatasi dan mencegah tindak pidana perdagangan organ dan/ atau jaringan tubuh ini. Kunci : Pertanggungjawaban, transplantasi, jual beli organ, anak.
Deskripsi Lain
ABSTRACT Transplantation is an attempt to cure desease and become one of most demanded healing alternative. Unfortunately, in medical treatment, transplantation has a potention to be abused by human in term of human organs trafficking. Organs trafficking is not only conducted by abduction doer but also by poor family that willing to sell one of their member’s organs to be sold in order to continue living. The problems of the study is to determine criminal responsbility of family who get involved in organs trafficking or children organs trafficking in Indonesia. The method of study applied is normative legal research. Normative legal research is a legal research conducted trough literary study. The approach of study applied is statue approach. The data used is secondary data which is obtained from various literature and current regulation related to the problem in the study. The case of organs trafficking has occured day by day. Poor families are oftenly tempted by the trafficking and become the main target of organs trafficking in black market. There are even families who sell their children organs in purpose. Although there is a regulation that regulate the ban and sanction on organs trafficking in Article 36, 2009 and Health regulation in Article 64 up to 69 while the criminal sanction is written down in article 92, the existance of organs trafficking is yet processed in court. This phenomena needs a strict law enforcement effort to enforce the existing regulation. Moreover, it needs special regulation outside the health regulation to overcome the organs transplantation and prevent the criminal intention of organs trafficking. Keywords: Responsbility, Transplantation, organs trafficking, child (infant).
Kontributor | : Dr. Eny Suastuti, SH., MHum ; Dr. Wartiningsih, SH., MHum |
Tanggal tercipta | : 2014-10-15 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6474 |
No Koleksi | : 090111100013 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6474-Abstract.pdf - 150 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6474-cover.pdf - 1255 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6474-Chapter 1.pdf - 171 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6474-Chapter II.pdf - 384 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6474-Chapter III.pdf - 244 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6474-Chapter IV.pdf - 144 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6474-References.pdf - 137 KB
Dokumen sejenis...
Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
Kembali ke Daftar