Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Selasa , 03 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 090111100020 pada 2015-03-05 12:49:12  •  229 klik

KONSEP HUKUM “MENGADAKAN TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM YANG BERTANGGUNG JAWAB” DALAM KONTEKS DISKRESI
CONCEPT OF LAW " HOLD ANY OTHER ACTION BY LAW IS RESPONSIBLE " IN CONTEXT DISCRETION

disusun oleh WIDIANATA PUTRA


Subyek: KONSEP HUKUM DALAM KONTEKS DISKRESI
Kata Kunci: Penyelidikan
Penyidikan
Penuntut Umum dan Diskresi

[ Anotasi Abstrak ]

Hukum Pidana adalah peraturan hukum mengenai pidana. Kata “pidana” berarti hal yang “dipidanakan”, yaitu oleh instansi yang berkuasa dilimpahkan kepada seorang oknum sebagai hal yang tidak enak dirasakannya dan juga hal yang tidak sehari-hari dilimpahkan. Secara konkrit tujuan hukum pidana untuk memberi efek jera terhadap seseorang yang melakukan perbuatan tidak baik, serta mendidik orang yang telah pernah melakukan perbuatan tidak baik menjadi baik dan dapat diterima kembali dalam kehidupan lingkunganya. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi pilar utama acuan hukum para praktisi dalam menciptakan tata-tertib hukum. Konsep tindakan lain dalam pasal 5,7 dan 14 tentang tugas dan wewenang penyidik,penyelidik dan penuntut umum merupakan kewenangan yang multi tafsir sehingga menimbulkan kesulitan dalam praktek hukum dan Tindakan lain yang dimaksud dalam Pasal 5, 7 dan 14 tersebut tidak terdapat penjelasan yang pasti sesuai asas Lex Certa, sehingga akan dapat menimbulkan kerancuan bahkan memberikan kewenangan yang tidak terbatas bagi para penegak hukum tersebut dalam menangani suatu perkara pidana. Untuk memahami diskresi pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari konsep kekuasaan atau wewenang yang melekat untuk melakukan suatu tindakan, yaitu tindakan secara bebas dengan dasar pertimbangannya sendiri dan tanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya. Istilah diskresi dikenal dengan sangat popular di lingkungan pejabat public. Dari segi bahasa, diskresi berasal dari bahasa Inggris “discretion”, atau “discretionary power”, dan dalam lingkungan hukum administrasi dikenal “ermersen” asal kata bahasa Jerman, yang berarti “kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapat sendiri. Parameter untuk mengukur ada tidaknya penyalahgunaan wewenang atau diskresi pada tugas dan wewenang penyelidik, penyidik maupun penuntut umum dapat melakukan tindakan lain di luar kewenangan yang dimilikinya selama tindakan lain tersebut tidak melanggar hak asasi manusia.


Deskripsi Lain

Criminal law is the rule of criminal law. The word " criminal " means the " criminalized", ie by the ruling authority is delegated to a person as he felt bad things and also things that are not everyday delegated. Concretely purpose of criminal law to provide a deterrent effect on a person who does good deeds, as well as educate people who have never done bad deeds into good and acceptable back in the life of their environment. Code Criminal Law (Criminal Code) and the Code of Criminal Law ( Criminal Code) as a central pillar of the legal reference for practitioners in creating the discipline of law . The concept of other actions in section 5.7 and 14 of the duties and authority of the investigator, the investigator and the prosecutor is the authority that multiple interpretations, causing difficulties in the practice of law and other measures referred to in Article 5,7 and 14, there is no definitive explanation appropriate Lex Certa principle, so it can cause confusion and even give unlimited authority for the enforcement of the law in handling a criminal case. To understand the discretion basically can not be separated from the concept of inherent power or authority to perform an action, that action independently on the basis of its own discretion and responsibility for their actions. The term discretionary known very popular in the environment of public officials. In terms of language, discretion is derived from the English "discretion", or "discretionary power", and within the administrative law known "ermersen" said German origin, which means " freedom to act or make decisions according to their own opinion. Parameters to measure whether there is abuse of authority or discretionary responsibility and authority of the investigator, investigator or prosecutor may perform other acts beyond its authority over such other actions do not violate human rights.

Kontributor: Dr. DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN, SH, MS;Dr. WARTININGSIH, SH, MHUM
Tanggal tercipta: 0000-00-00
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681
No Koleksi: 090111100020


Ketentuan (Rights) :
13 FEBRUARI 2015

 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-ABSTRAK PDF.pdf - 92 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-pengesahan.pdf - 933 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-BAB I.pdf - 190 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-BAB-2.pdf - 139 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Bab-3.pdf - 324 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Bab-4.pdf - 87 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Daftar Pustaka.pdf - 9 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-6681-Jurnal FINIS.pdf - 404 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar