Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Minggu , 24 November 2024
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 090111100125 pada 2016-08-26 10:01:35 • 398 klik
PENGUASAAN HAK TANAH PERCATON/TANAH BENGKOK OLEH YAYASAN/PESANTREN MAMBAUL-IHSAN DESA AENG PANAS KECAMATAN PRAGAAN KABUPATEN SUMENEP
TENURE LAND RIGHTS PERCATON / LAND BENT BY FOUNDATION / PESANTREN Mambaul-IHSAN VILLAGE aeng Pragaan DISTRICT DISTRICT HEAT SUMENEP
disusun oleh HODRI
Subyek: | Tanah Bengkok Peralihan Hak atas Tanah Tanah Negara |
Kata Kunci: | Tanah Bengkok Peralihan Hak atas Tanah Tanah Negara |
[ Anotasi Abstrak ]
Penyebutan tanah bengkok/tanah percaton hanya digunakan dipulau Jawa tanah bengkok dalam sistem agraria di Pulau Jawa adalah lahan garapan milik desa. Tanah bengkok tidak dapat diperjualbelikan tanpa persetujuan seluruh warga desa namun boleh disewakan oleh mereka yang diberi hak mengelolanya. Menurut ketentuan, hak tanah adat dikonversi dalam ketentuan Pasal VI menjadi hak pakai. Dengan demikian tanah bengkok adalah tanah negara yang diserahkan kepada desa untuk dimanfaatkan bagi kepentingan desa. Dalam sistem agraria di Pulau Jawa, tanah bengkok adalah lahan garapan milik desa dan tanah bengkok merupakan tanah atau lahan yang secara adat dimiliki sendiri untuk kepala desa atau perangkat desa sebagai kompensasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode penelitian empiris yaitu penelitian secara langsung terhadap obyek penelitian berupa pendekatan kasus yang terjadi di lapangan dan dikembangkan secara perspektif andang-undang yang berlaku. Dalam Pasal 3 Permendagri itu dinyatakan yang disebut kekayaan desa adalah (1). Tanah kas desa, termasuk tanah bengkok, (2). Pemandian umum yang diurus oleh desa, (3). Pasar desa, (4). Objek-objek rekreasi yang diurus oleh desa, (5). Bangunan milik desa, dan (6). Lain-lain kekayaan milik pemerintah desa. Dengan demikian, sejak diterbitkannya permendagri tersebut, tanah bengkok telah diubah fungsinya dari tanah yang hasilnya diperuntukkan kepala desa dan perangkat desa menjadi sumber pendapatan desa. Kata Kunci : Tanah Bengkok, Peralihan Hak atas Tanah, Tanah Negara
Deskripsi Lain
The mention of a crooked land / land allotments only used in Java crooked land in the agrarian system in Java is arable land belongs to the village. Crooked land can not be sold without the consent of the rest of the villagers but may be rented by those who were given the right to manage it. According to regulations, customary land rights within the provisions of Article VI is converted into a right to use. Thus crooked land is state land handed over to the village to be used for the benefit of the village. In the agrarian system in Java, a crooked land is owned by the village of arable land and a crooked land is land or land that was traditionally held itself to the head of the village or the village as compensation. The method used in this study is an empirical research methods research directly to the object of the research is a case approach on the field and developed in perspective torch the law applicable. In Article 3 of the Regulation was declared the so-called wealth of the village is (1). Ground the village treasury, including a crooked land, (2). The public baths were taken care of by the village, (3). Markets, (4). Recreational objects maintained by the village, (5). The building belongs to the village, and (6). Other government-owned wealth of the village. Thus, since the publication of the Regulation, a crooked land has been altered function of the soil result earmarked village head and the village became a source of village income. Keywords: Land of Crooked, Transfer of Rights to Land, State Land
Kontributor | : Dr. MUFARRIJUL IKHWAN, SH., M Hum. |
Tanggal tercipta | : 2016-08-15 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9309 |
No Koleksi | : 090111100125 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9309-090111100125_ABSTRACT.pdf - 163 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9309-090111100125_COVER.pdf - 82 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9309-090111100125_CHAPTER 1.pdf - 552 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9309-090111100125_CHAPTER 2.pdf - 566 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9309-090111100125_CHAPTER 3.pdf - 566 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9309-090111100125_CONCLUTION.pdf - 566 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9309-090111100125_REFERENCES.pdf - 566 KB
Dokumen sejenis...
Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
- PENGUASAAN HAK TANAH PERCATON/TANAH BENGKOK OLEH YAYASAN/PESANTREN MAMBAUL-IHSAN DESA AENG PANAS KECAMATAN PRAGAAN KABUPATEN SUMENEP
- PERALIHAN HAK ATAS TANAH BEKAS DESA PERDIKAN DI DESA PLAKARAN KECAMATAN AROSBAYA KABUPATEN BANGKALAN
- PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK DI ATAS TANAH NEGARA ( STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 96 PK/TUN/2018 )
- PENDAFTARAN TANAH NEGARA (TAMBAK) MENJADI HAK MILIK PERORANGAN ( Studi Putusan Nomor : 04/PDT.G/2009/PN.S.mp )
- TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERATURAN PEMERINTAH NO.18 TAHUN 2021 TERHADAP PEMANFAATAN LAHAN MILIK PEMERINTAH UNTUK USAHA DAGANG DI KAKI JEMBATAN SURAMADU SISI MADURA
Kembali ke Daftar