Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 06 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 120111100226 pada 2016-08-26 11:00:54  •  448 klik

PERBANDINGAN KEWENANGAN ANTARA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DENGAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
COMPARISON BETWEEN THE COMMISSION OF COMBATING CORRUPTION AUTHORITY WITH THE OMBUDSMAN OF THE REPUBLIC OF INDONESIA IN THE IMPLEMENTATION OF PUBLIC SERVICE

disusun oleh DWI HENI MEILIA


Subyek: Kewenangan- Ombudsman Republik Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi-Good governanace
Kata Kunci: Kewenangan- Ombudsman Republik Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi-Good governanace

[ Anotasi Abstrak ]

ABSTRAK Penelitian ini merupakan penelitian normatif atas kewenangan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga negara yang bersifat independen yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik dan pemberantasan KKN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan lembaga independen yang menjalankan fungsi pemberantasan korupsi. Selain kewenangan yang menarik untuk dibahas dalam nenelitian ini, adapula suatu tumpang tindih kewenangan yang ditimbulkan dengan dibentuknya kedua lembaga tersebut. Hasil penelitin ini menunjukkan bahwa di dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komis Pemberantasan Korupsi kedua lembaga tersebut memiliki banyak kesamaan mulai dari tujuan pembentukan yakni pemberantasan KKN, tugas diantaranya supervisi penyelenggaraan negara dan pelayanan publik, dan wewenang yang pada dasarnya juga bermuara pada tujuan negara untuk menuju Good Governance. Good Governance merupakan amanah awal yang melatar belakangi dibentuknya dua lembaga tersebut, karena dalam menjalankan asas-asas dalam pemerintahan yang baik pemerintah mewujudkannya dengan membentuk lembaga yang sesuai dan dibutuhkan oleh negara dan pemerintah pada saat itu. Misalnya, pemerintah membentuk ORI karena banyak sekali penyelewengan hak-hak rakyat dalam pelayanan publik dan juga menjamurnya praktek KKN dalam kursi pemerintahan. Tentunya jika ORI sampai saat ini belum mampu mengupas tuntas masalah tersebut tidak sepatutnya pemerintah membentuk lembaga baru yang memiliki tupoksi yang sedikit banyak mengadopsi dari lembaga lain, seperti KPK dibentuk dengan mengadopsi tupoksi dari ORI dan POLRI. Dampak yang timbul akibat pembentukan KPK ini ialah eksistensi dari dua lembaga yang tupoksinya diambil alih KPK menjadi berkurang. Tumpang tindih kewenangan akan terjadi dan tidak dapat dipungkiri nantinya juga akan terjadi sengketa kewenangan antar lembaga negara. Tujuan semula pembentukan lembaga negara adalah pencapaian pemerintahan yang baik justru malah menimbulkan permasalahan baru. Seyogyanya pemerintah lebih pandai mengevektifkan kinerja lembaga yang telah ada bukan membentuk lembaga baru. Kata Kunci : Kewenangan- Ombudsman Republik Indonesia-Komisi Pemberantasan Korupsi-Good governanace


Deskripsi Lain

This research is normative research on authority of ORI as country institution independently which has a function as supervision towards public service and eradication KKN and KPK as independent institution which also carries out the function as eradication of corruption. Besides authority which is interesting to be discussed in this research, there is also overlap of authority which exists by building both institutions. The result of this research shows that in UUD RI number 37 about ORI and UUD RI number 30 in 2002 about KPK, both institutions have many similarities from the goal of establishment that is eradication KKN, the duties such as supervision of accomplishment the country and public service, and authority which in the basic also comes from the goal of the country to go on Good Governance. Good Governance is the first message of the background of built both institutions, it is because in carrying out the principles in good government, the government grants by building the appropriate institution and needed by the country and government in that time. For example, the government builds ORI because much misappropriation of people’s rights in public service and also KKN practices in government’s seat. Certainly if ORI in this time cannot be able to discuss thoroughly those problems, it is doesn’t proper the government builds new institution which has the main duty and function adopts from other institutions, like KPK is built by adopting the main duty and function from ORI and POLRI. The effects come from the establishment of KPK is existence of both institutions which its the main duty and function taken over KPK decrease. The similarities and the differences of authority will happen and cannot be ignored later happen also legal action between country institution. The first goal of establishment of the country institution is achievement of good government instead come new problem. It is advisable that the government is cleverer to effectiveness of duty institution which has existed, not building new institution.

Kontributor:  Muhklish,S.H,.M.H.
Tanggal tercipta: 2016-08-15
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9317
No Koleksi: 120111100226


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9317-120111100226_Abstract_TOC.pdf - 120 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9317-120111100226_Cover.pdf - 647 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9317-120111100226_Chapter1.pdf - 323 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9317-120111100226_Chapter2.pdf - 330 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9317-120111100226_Chapter3.pdf - 393 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9317-120111100226_Chapter4.pdf - 90 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-9317-120111100226_References.pdf - 295 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar