Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Senin , 29 April 2024

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 170111100182 pada 2021-02-19 18:13:57  •  355 klik

PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM DI BULAN OLEH NEGARA-NEGARA
THE UTILIZATION OF NATURAL RESOURCES OF THE MOON BY COUNTRIES

disusun oleh FARAH DIYA YASMINE


SubyekHukum Ruang Angkasa
Sumber Daya Alam Internasional
Hukum Internasional
Kata Kuncisumber daya alam di bulan
Perjanjian Bulan 1979
warisan bersama umat manusia moon natural resources
Moon Agreement 1979
the common heritage of mankind

[ Anotasi Abstrak ]

Pemanfaatan sumber daya alam kini telah berkembang hingga ke ruang angkasa. Kemajuan kegiatan keantariksaan terutama di bulan, memunculkan inisiatif negara-negara melalui United Nations untuk mengadopsi berbagai instrumen internasional terkait, termasuk Moon Agreement 1979. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam di bulan diatur secara khusus di dalam Article 11 Moon Agreement 1979 yang didasarkan pada prinsip CHM. Akan tetapi, ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar ketidakjelasan Article 11 Moon Agreement 1979 beserta pembaruan ketentuan pemanfaatan sumber daya alam di bulan. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh secara kualitatif. Penelitian ini meghasilkan, bahwa Article 11 Moon Agreement 1979 memuat dua konsep yang saling bertentangan. Norma yang termuat menjadi kabur mengingat tidak banyak negara yang menjadi negara pihak dalam perjanjian tersebut. Alasannya, Article 11 Moon Agreement 1979 hanya mengatur pada state parties (negara pihak) yang bertolak belakang dengan prinsip CHM yang mendukung pemanfaatan bagi seluruh umat manusia (seluruh negara). Di sisi lain, tidak banyak pula negara yang berkesempatan melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di bulan. Sehingga, sebagian ketentuan dalam Article 11 Moon Agreement 1979 mengacu pada konsep res nullius daripada res communis humanitatis. Terdapat beberapa pengajuan pembaruan ketentuan dalam pemanfaatan sumber daya alam di bulan. Prinsip CHM serta beberapa istilah lain dalam perjanjian perlu didefinisikan untuk menghindari perbedaan pendapat dari negara-negara. Istilah state parties harus diganti menjadi any state atau all states.


Deskripsi Lain

The use of natural resources expanded into outer space. The progress of outer space activities has led to initiatives by countries through the United Nations to adopt various international instruments, including the Moon Agreement 1979. The utilization of moon natural resources is exclusively regulated in Article 11 Moon Agreement 1979 that is based on the CHM principle. However, it creates multiple interpretations. This study aims to analyze the basis of the obscurity of Article 11 Moon Agreement 1979 and the renewal provisions for the use of natural resources on the moon. This research applied a normative legal method. Besides, it used a statutory approach and conceptual approach. The data were obtained qualitatively. As result, Article 11 Moon Agreement 1979 contains two conflicting concepts. The norms are blurry, considering not all countries are parties to the agreement. Article 11 Moon Agreement 1979 only regulates state parties which is contrary to the CHM principle that supports the use of all countries. Only a few countries have the opportunity to carry out activities on the moon. Thus, some provisions in Article 11 Moon Agreement 1979 refer to res nullius rather than res communis humanitatis. There are several proposals for renewing provisions for the utilization of moon natural resources. The CHM and other terms in the agreement need to be defined to avoid dissenting countries' opinions. The term state parties must be changed to any state or all states.

Kontributor: Dr. Indra Yulianingsih, S.H.,LL.M.
Tanggal tercipta: 2021-01-26
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20626
No Koleksi: 170111100182


Ketentuan (Rights) :
2021

 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20626-Abstrak.pdf - 187 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20626-Cover.pdf - 417 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20626-Chapter 1.pdf - 360 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20626-Chapter 2.pdf - 496 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20626-Chapter 3.pdf - 492 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20626-Chapter 4 (Conclusion).pdf - 9 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20626-References.pdf - 410 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20626-Appendices.pdf - 174 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar