Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Kamis , 25 April 2024
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 170121100005 pada 2021-09-30 06:34:44 • 512 klik
ANALISIS YURIDIS PENGATURAN SANKSI KETERLAMBATAN PENGAKTIFAN KEMBALI DOSEN SEBAGAI TENAGA FUNGSIONAL APARATUR SIPIL NEGARA PASCA TUGAS STUDI LANJUT
-
disusun oleh ISWAHYUDI
Subyek: | Aparatur Sipil Negara tugas belajar |
Kata Kunci: | Aparatur Sipil Negara tugas belajar |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAK Pegawai Negeri Sipil, yang memperoleh beasiswa (tugas belajar) dan biaya sendiri (izin belajar) mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda hal ini tercantum dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009, tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, baik yang melanjutkan pendidikan di dalam negeri ataupun luar negeri, namun dalam pelaksanaan Permendiknas dimaksud masih belum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara tidak langsung dapat merintangi tugas dan kewajiban sebagai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengamankan bahwa, kesanggupan Aparatur Sipil Negara untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pegawai yang tidak mematuhi disiplin akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tindakan indisipliner yang dilakukan pegawai, mulai dengan teguran secara lisan, peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian. Dari hal diatas memunculkan 2 rumusan masalah pertama, Bagaimanakah pengaturan pengaktifan kembali terhadap status kepegawaian Pejabat Aparatur Sipil Negara yang Kembali serta telah melewati jangka waktu masa tugas belajar di lingkungan Universitas trunojoyo Madura? Kedua, Bagaimana pengenaan sanksi keterlambatan pengaktifan status Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah melewati jangka waktu masa tugas belajar di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura? Dengan metode penelitian Normatif dengan pendekatan perundang undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konsep. Kata kunci : Aparatur Sipil Negara, tugas belajar.
Deskripsi Lain
-
Kontributor | : Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H.; Dr. Devi Rahayu, S.H., M.Hum |
Tanggal tercipta | : 0000-00-00 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Thesis-22571 |
No Koleksi | : 170121100005 |
No Klasifikasi | : - |
Sumber :
-
Relasi/Tautan:
-
Cakupan (Coverage) :
-
Ketentuan (Rights) :
-
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Abstrak Iswah.pdf - 355 KB
2. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Gabungan Coverdaftar isi lembar pengesahan.pdf - 941 KB
3. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Gabung Bab I.pdf - 360 KB
4. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Gabung Bab II.pdf - 406 KB
5. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Gabung Bab III.pdf - 283 KB
6. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Kesimpulan.pdf - 269 KB
7. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Daftar Pustaka.pdf - 922 KB
Dokumen sejenis...
Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
- KEWENANGAN KEPALA DAERAH DALAM HAL MUTASI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI WILAYAHNYA
- ANALISA HUKUM SELEKSI PENERIMAAN APARATUR SIPIL NEGARA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA KORUPSI
- NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2019 DI KABUPATEN LAMONGAN
- ANALISIS YURIDIS DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL SETELAH BERLAKUNYA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (STUDI KASUS DI UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA)
- ANALISIS YURIDIS PENGATURAN SANKSI KETERLAMBATAN PENGAKTIFAN KEMBALI DOSEN SEBAGAI TENAGA FUNGSIONAL APARATUR SIPIL NEGARA PASCA TUGAS STUDI LANJUT
Kembali ke Daftar