Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Kamis , 25 April 2024

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Master Thesis S-2 » S2 Ilmu Hukum
di-posting oleh 170121100005 pada 2021-09-30 06:34:44  •  512 klik

ANALISIS YURIDIS PENGATURAN SANKSI KETERLAMBATAN PENGAKTIFAN KEMBALI DOSEN SEBAGAI TENAGA FUNGSIONAL APARATUR SIPIL NEGARA PASCA TUGAS STUDI LANJUT
-

disusun oleh ISWAHYUDI


SubyekAparatur Sipil Negara
tugas belajar
Kata KunciAparatur Sipil Negara
tugas belajar

[ Anotasi Abstrak ]

ABSTRAK Pegawai Negeri Sipil, yang memperoleh beasiswa (tugas belajar) dan biaya sendiri (izin belajar) mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda hal ini tercantum dalam Pasal 14, Pasal 15, Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 48 tahun 2009, tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, baik yang melanjutkan pendidikan di dalam negeri ataupun luar negeri, namun dalam pelaksanaan Permendiknas dimaksud masih belum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara tidak langsung dapat merintangi tugas dan kewajiban sebagai yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengamankan bahwa, kesanggupan Aparatur Sipil Negara untuk mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Pegawai yang tidak mematuhi disiplin akan mendapatkan sanksi sesuai dengan tindakan indisipliner yang dilakukan pegawai, mulai dengan teguran secara lisan, peringatan tertulis sampai dengan pemberhentian. Dari hal diatas memunculkan 2 rumusan masalah pertama, Bagaimanakah pengaturan pengaktifan kembali terhadap status kepegawaian Pejabat Aparatur Sipil Negara yang Kembali serta telah melewati jangka waktu masa tugas belajar di lingkungan Universitas trunojoyo Madura? Kedua, Bagaimana pengenaan sanksi keterlambatan pengaktifan status Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah melewati jangka waktu masa tugas belajar di lingkungan Universitas Trunojoyo Madura? Dengan metode penelitian Normatif dengan pendekatan perundang undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konsep. Kata kunci : Aparatur Sipil Negara, tugas belajar.


Deskripsi Lain

-

Kontributor: Prof. Dr. Nunuk Nuswardani, S.H., M.H.; Dr. Devi Rahayu, S.H., M.Hum
Tanggal tercipta: 0000-00-00
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Thesis-22571
No Koleksi: 170121100005
No Klasifikasi: -


Sumber :
-

Relasi/Tautan:
-

Cakupan (Coverage) :
-

Ketentuan (Rights) :
-

 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Abstrak Iswah.pdf - 355 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Gabungan Coverdaftar isi lembar pengesahan.pdf - 941 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Gabung Bab I.pdf - 360 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Gabung Bab II.pdf - 406 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Gabung Bab III.pdf - 283 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Kesimpulan.pdf - 269 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Thesis-22571-Daftar Pustaka.pdf - 922 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar